Singapura Denda 300SGD Jika Tidak Menggunakan Masker

Harian Berita – Pemerintah Singapura terus berupaya untuk mencegah penyebaran Virus Covid19 di negaranya. Pemerintah Singapura akan memberikan denda sebesar 300SGD bagi setiap orang di seluruh wilayah Singapura yang tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah.

Kebijakan ini juga berlaku unruk warga negara Indonesia (WNI) yang menetap di Singapura. Untuk itu, KBRI Singapura mengimbau seluruh WNI menaati aturan tersebut.

Hal ini juga tertulis di Twitter @KBRISingapura Rabu (15/4/2020),

“Sesuai dengan aturan Pemerintah Singapura bahwa setiap individu diwajibkan untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, maka kami harap seluruh WNI yang berada di Singapura dapat memenuhi peraturan tersebut,”tweet @KBRISingapura.

Denda sebesar 300SGD akan diberikan kepada warga yang melanggar tidak menggunakan masker untuk pertama kalinya. Namun, KBRI Singapura juga mengatakan akan ada peningkatan denda serta hukuman bagi warga yang kembali melanggar aturan tersebut.

KBRI Singapura juga menambahkan karena kebijakan ini berskala Nasional, jadi aturan penggunaan masker ini juga berlaku bagi setiap orang yang mengunjungi KBRI Singapura.

Dikutip The Straits Times, Selasa (14/04/2020), Lawrence Wong Ketua Gugus Tugas Covid19 mengatakan pengecualian hanya akan diberikan kepada anak-anak di bawah umur dua tahun dan warga yang melakukan olahraga berat. Warga dapat melepas masker ketika sedang berlari atau jogging namun harus segera mengenakannya setelah selesai berolahraga.

Denda ini dei berlakukan karena melonjaknya kasus Covid19 di Singapura sejak awal April yang menandai dimulainya gelombang ketiga infeksi virus corona di Singapura. Gelombang ketiga kasus Covid19 di Singapura banyak di dominasi oleh pekerja konstruksi asing.

Senin (13/4/2020) Singapura mencatat 386 kasus dalam sehari. Data terakhir menunjukan total 3252 pasien yang terpapar Covid19, 10 dari mereka telah meninggal dunia termasuk 2 Warga Negara Indonesia.